TUGAS DAN FUNGSI PPID
Senin,
23 Agustus 2021
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 736 Kali
TUGAS DAN FUNGSI PPID SMA NEGERI 2 KOTO XI TARUSAN
Tugas Pokok PPID SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan sebagai berikut:
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan kepada PPID Utama secara berkala.
Fungsi PPID SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan mempunyai fungsi:
- Pengelolaan informasi;
- Dokumentasi arsip;
- Pelayanan informasi; dan pelayanan
- Penyelesaian sengketa
Ketik disini